BANGGAI - Satlantas Polres Banggai, menyambangi sejumlah bengkel sepeda motor di Kota Luwuk, Selasa 4/8/2020. Kedatangan polisi polisi lalu lintas ini, untuk memberikan mengimbau untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong (racing).
Kasat Lantas AKP Muhammad Fadhlan SH, SIK, mengatakan, upaya preventif ini dilakukan guna mengantisipasi balapan liar dan konvoi oleh para remaja dengan menggunakan knalpot racing.
“Kita tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong, ” terang AKP Muhammad Fadhlan.
Sebab, menurut AKP Muhammad Fadhlan, suara dari knalpot racing ini sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan masyarakat.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Sulfikar Amir
|
“Knalpot racing juga dapat memicu keributan karena suaranya sangat mengganggu kenyamanan, ” beber AKP Muhammad Fadhlan.
Dikatakan, larangan menggunakan knalpot racing landasan hukumnya adalah Pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas, personil Satlantas ini mengajak masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 menuju masa Adaptasi kebiasaan Baru. *