Personil Satlantas Polres Banggai,Sosialisasi Kamseltibcar Sambagi Bengkel Motor

    Personil Satlantas Polres Banggai,Sosialisasi Kamseltibcar Sambagi Bengkel Motor
    Personil Satlantas Polres Banggai saat melakukan Sosialisasi Kamseltibcar disalah satu bengkel motor

    BANGGAI - Satlantas Polres Banggai, menyambangi sejumlah bengkel sepeda motor di Kota Luwuk, Selasa 4/8/2020. Kedatangan polisi polisi lalu lintas ini, untuk memberikan mengimbau untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong (racing).

    Kasat Lantas AKP Muhammad Fadhlan SH, SIK, mengatakan, upaya preventif ini dilakukan guna mengantisipasi balapan liar dan konvoi oleh para remaja dengan menggunakan knalpot racing.

    “Kita tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong, ” terang AKP Muhammad Fadhlan.

    Sebab, menurut AKP Muhammad Fadhlan, suara dari knalpot racing ini sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan masyarakat.

    “Knalpot racing juga dapat memicu keributan karena suaranya sangat mengganggu kenyamanan, ” beber AKP Muhammad Fadhlan.

    Dikatakan, larangan menggunakan knalpot racing landasan hukumnya adalah Pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Selain melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas, personil Satlantas ini mengajak masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 menuju masa Adaptasi kebiasaan Baru. *

    Fahmi

    Fahmi

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Pemuda Digelandang Tim URC Tarantula...

    Artikel Berikutnya

    Akhirnya Polisi Ungkap Kasus Esek-Esek Online

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami